Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai I WAYAN WIRTAWAN
NIP: -

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Pasal 14) dan Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu (Pasal 11) Kepala Urusan Keuangan mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut.

Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas, yaitu:

  1. menyusun rencana anggaran;
  2. mengurus keuangan;
  3. menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan Desa; dan
  4. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
  5. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi, antara lain:

  1. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; dan
  2. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.