Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: I WAYAN WIRTAWAN

Lahir di Guyangan pada tanggal 18 April 1988. Status saat ini sudah berkeluarga. Mengenyam pendidikan resmi di SDN Inpres Lara II, lulus tahun 2001. Pendidikan menengah pertama di SMP Negeri 5 Budong Budong, lulus tahun 2004. Pendidikan menengah atas di SMK Negeri 1 Rangas Mamuju Bidang Keahlian Teknik Elektro, lulus tahun 2007. Mulai bergabung di Pemerintahan Desa Cempaka Putih sejak Tahun 2016 sebagai Ketua Bumdes Karya Bersama  sekaligus sebagai Wakil ketua LPMD. Sejak tahun 2017-2018 menjabat sebagai Ketua LPMD di Desa Cempaka Putih. Menjabat sebagai Kaur Keuangan sejak bulan Januari tahun 2019 sampai saat ini.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Pasal 14) dan Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu (Pasal 11) Kepala Urusan Keuangan mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut.

Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas, yaitu:

  1. menyusun rencana anggaran;
  2. mengurus keuangan;
  3. menyiapkan laporan keuangan Pemerintahan Desa; dan
  4. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
  5. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi, antara lain:

  1. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; dan
  2. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya.