Struktur Organisasi
Jabatan | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai I WAYAN SUKERTA |
NIP | : | - |
Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 4
- BPD mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada kepala desa.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, BPD menyelenggarakan fungsi:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDES bersama Kepala Desa
- Menampung danmenyalurkan aspirai masyarakat
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Pasal 6
- menyusun tata tertib BPD
- membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- membahas dan mengesahkan RAPBDES bersama Kepala Desa
- melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
- membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa
- menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan