Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai I WAYAN SUKERTA
NIP: -

Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 4

  1. BPD mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada kepala desa.

Pasal 5 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, BPD menyelenggarakan fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDES bersama Kepala Desa
  3. Menampung danmenyalurkan aspirai masyarakat
  4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Pasal 6

  1. menyusun tata tertib BPD
  2. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  3. membahas dan mengesahkan RAPBDES bersama Kepala Desa
  4. melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
  6. membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa
  7. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  8. pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan