Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai YUYUN SUMARNI
NIP: -

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Pasal 10) dan Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu (Pasal 8) Sekretaris Desa mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut.

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, yaitu:

  1. melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Seksi;
  2. melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi Pemerintah Desa dan kemasyarakatan;
  3. melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan;
  4. mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat;
  5. menyusun laporan Pemerintah Desa; dan
  6. melaksanakan tugas lainnyasesuai dengan perundang-undangan.
  7. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan desa lainnya; dan
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.