Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai ABDURRAHIEM
NIP: -

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2018 (Pasal 11) dan Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu (Pasal 7) Kepala Desa  mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut.

  1. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor 1 Kepala Desa, memiliki fungsi:
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
    5. melaksanakan dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya yang berada di desa; dan
    6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.