Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai KARDINO |
NIP | : | - |
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Pasal 17) dan Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu (Pasal 14) Kepala Seksi Kesejahteraan & Pelayanan mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai tugas, yaitu:
- melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;
- perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;
- pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lainnyasesuai dengan perundang-undangan.
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi, antara lain:
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; dan
- melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karangtaruna dan olah raga.
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.