Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai KARDINO
NIP: -

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Pasal 17) dan Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu (Pasal 14) Kepala Seksi Kesejahteraan & Pelayanan mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut.

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai tugas, yaitu:

  1. melaksanakan pemberdayaan bidang kesejahteraan masyarakat;
  2. perumusan kebijakan kesejahteraan yang meliputi sarana dan prasarana sosial, pembinaan sosial dan penanganan masalah sosial;
  3. pelaksanaan operasional pelayanan masyarakat; dan
  4. melaksanakan tugas lainnyasesuai dengan perundang-undangan.
  5. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi, antara lain:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan; dan
  3. melaksanakan sosialisasi serta motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda/ karangtaruna dan olah raga.
  4. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan
  5. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.