Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai DAYU PRAYOGI
NIP: -

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Pasal 14) dan Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu (Pasal 10) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut.

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai tugas,yaitu:

  1. membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
  2. melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
  3. memelihara dan melestarikan aset-aset pemerintah;
  4. menyusun perencanaan pemerintahan desa;
  5. melaksanakan urusan pelaporan; dan
  6. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
  7. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan dan/ atau Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi antara lain:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum; dan
  2. mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.