Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NI DESAK PUTU DESY SUCIYANTI
NIP: -

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Pasal 17) dan Peraturan Desa Cempaka Putih Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu (Pasal 13) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai tugas, yaitu:

  1. pelaksanaan tugas operasional administratif pemerintahan desa;
  2. pengelolaan administratif kependudukan;
  3. administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun; dan
  5. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
  6. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa mempunyai fungsi, antara lain:

  1. melaksanakan manajemen tata pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pelaksanaan administrasi pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. pelaksanaan urusan dan pelayanan kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah desa;dan
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.