PERSYARATAN PENCALONAN KEPALA DESA

  • Jun 16, 2023
  • by Admin Desa Cempaka Putih

 

a) Persyaratan pencalonan Kades, antara lain :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Sehat jasmani dan rohani;
  10. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  11. bebas narkoba;
  12. berkelakuan baik;
  13. tidak pernah melakukan pelanggaran adat dan menerima atau dijatuhi sanksi adat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran;
  14. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  15. TidakmempunyaitemuandariaparatPengawasan Internal Pemerintah (APIP) bagi PNS, KepalDesa, PerangkatDesa, dan anggota  BPD sertapensiunan  PNS atau yang pernahmenjabatKepalaDesa, perangkatdesa, dan anggota BPD; dan
  16. pencalonan Kepala Desa hanya pada 1 (satu) desa.

b) Persyaratan Pencalonan, wajib melampirkan administrasi:

  1. surat permohonan/ lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai 10.000;
  2. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 10.000;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ikadiataskertasbematerai 10.000;
  4. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat diatas kertas bermaterai 10.000;
  5. surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dibuat diatas kertas bermaterai 10.000;
  6. surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sampai dengan saat pengunduran diri atau paling besar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila Balon/ Calon Kades mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya Pemilihan Kepala Desa dibuat diatas kertas bermaterai 10.000;
  7. surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil Pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab diatas kertas bermaterai 10.000;
  8. surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang  diatas kertas bermaterai 10.000;
  9. surat pernyataan keabsahan berkas pencalonan dan siap mengundurkan diri baik sebagai Balon atau Calon Kades atau Kepala Desa jika terpilih atau maupun sebagai Kades, apabila dikemudian hari terbukti berkas pencalonan tidak benar atau palsu diatas kertas bermaterai 10.000;
  10. surat pernyataan tidak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di desa lain diatas kertas bermaterai 10.000;
  11. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setelah terpilih menjadi Kepala Desa setempat diatas kertas bermaterai 10.000;
  12. surat keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari Camat, dengan ketentuan:
          1. Bakal Calon Kepala Desa memperoleh Surat Keterangan dari BPD yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak berturut-turut;
          2. Berdasarkan surat keterangan dari BPD, selanjutnya Camat memberikan surat keterangan dariPemerintah Daerah yang menerangkan bahwa Bakal Calon Kepala Desatidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak berturut-turut;
  13. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/ Pejabat pengawas  internal  setempat bagi PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD serta pensiunan PNS atau yang pernah menjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD;
  14. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak berulang-ulang;
  15. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
  16. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort;
  17. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten atau Kepolisian Resort;
  18. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Daerah;
  19. surat keterangan tidak pernah menerima atau dijatuhi sanksi adat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran dari Penjabat Damang Kepala Adat Kecamatan/ Damang Kepala Adat Kecamatan setempat atau terdekat dalam hal diwilayah kedamangan belum memiliki Damang Kepala Adat;
  20. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat dilengkapi fotocopy SK dari lembaga pemerintahan di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusatbagi yang memiliki;
  21. fotocopy ijazah pendidikan formal dan/ atau non formal melaluijenjangkesetaraandaritingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan/ atau disertai Surat Keterangan Klarifikasi atau surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
  22. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  23. fotocopy Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  24. melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh Balon; dan
  25. pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
      1.  

c) Ketentuan Pencalonan :

  1. Masyarakat Umum yang mencalonkan diri

Bagi masyarakat umum yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kades Wajib memenuhi persyaratan pencalonan.

  1. PNS yang mencalonkan diri

Selain memenuhi persyaratan pencalonan, wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/Pejabat pengawas internal setempat. Persetujuan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/ Pejabat pengawas internal setempat disampaikan kepada Panpilkades pada saat pendaftaran.

  1. Kepala Desa yang akan mencalonkan diri Kembali

Selain memenuhi persyaratan pencalonan, wajib cuti sejak ditetapkan sebagai Calon sampai dengan penetapan Calon Terpilih (cuti dari Bupati) dan menyampaikan surat keterangan telah menyampaikan LPPD akhir masa jabatan yang diberikan oleh Camat. Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil wajib memenuhi persyaratan pencalonan, cuti dan menyampaikan LPPD, juga wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/ Pejabat pengawas internal setempat. Pelaksanaan Cuti Kepala Desa sejak ditetapkan Calon Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Calon Kades Terpilih oleh Panpilkades atau sejak tanggal 18 Juli sampai dengan 27 September 2023.

  1. Penjabat Kepala Desa yang mencalonkan diri

Selain memenuhi persyaratan pencalonan, wajib mengundurkan diri sebagai Penjabat Kepala Desa sebelum pembentukan Panpilkades; dan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembinan Kepegawaian serta surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/ Pejabat pengawas internal setempat.

  1. Perangkat Desa yang mencalonkan diri

Selain memenuhi persyaratan pencalonan, wajib mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa. Bagi Perangkat Desa yang berstatus PNS selain memenuhi persyaratan pencalonan dan mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa, juga wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/ Pejabat pengawas internal setempat. Pelaksanaan Cuti Perangkat Desa sejak terdaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Calon KadesTerpilih oleh Panpilkades atau sejak tanggal 19 Juni sampai dengan 27 September 2023.

  1. Pimpinan dan/atau Anggota BPD yang mencalonkan diri

Selain memenuhi persyaratan pencalonan, wajib mengundurkan diri darijabatannya apabila ditetapkans ebagai Calon Kepala Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan pengunduran diri yang dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai 10.000 (sepuluh ribu). dan menyampaikan Laporan Kinerja BPD tahun sebelumnya yang dibuktikan surat keterangan dari Camat telah diterimanya Laporan Kinerja BPD tahun sebelumnya. Pimpinan dan/atau Anggota BPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil selain harus memenuhi persyaratan pencalonan, surat pengunduran diri dan surat keterangan dari Camat laporan Kinerja BPD, juga wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/ Pejabat pengawas internal setempat. Apabila Pimpinan dan/atau Anggota BPD ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa maka BPD dan Pemerintah Desa melakukan proses Pemilihan BPD Antar Waktu sejak tanggal 18 Juli 2023.

  1. Ketua/Pimpinan dan/atau Anggota Lembaga Adat yang mencalonkan diri

selain memenuhi persyaratan pencalonan, wajib mengundurkan diri dari jabatannya apabila ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa, Ketua/Pimpinan dan/atau Anggota Lembaga Adat yang berstatus PNS selain harus memenuhi persyaratan pencalonan dan surat pernyataan pengunduran diri, juga wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/ Pejabat pengawas internal setempat.

  1. Anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri

selain memenuhi persyaratan pencalonan, wajib mendapatkan izin tertulis dari Pimpinan sesuai ketentuan yang ada di lingkup TNI/Polri. Bagi anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa berlaku ketentuan yang ada di lingkup TNI/Polri.

  1. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Kontrak/ Honorer, Tenaga Kerja Swasta, dan Pengurus BUMDes yang akan mencalonkan diri

selain memenuhi persyaratan pencalonan, wajib mendapatkan izin tertulis dari Pimpinan tempat kerja dan mengundurkan diri dari jabatannya apabila ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih. Pengunduran diri, dibuktikan dengan Surat Pernyataan pengunduran diri yang dibuat dan ditandatangani diatas kertas bermaterai 10.000 (sepuluh ribu).