RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 3. SK KEPALA DESA CEMPAKA PUTIH NOMOR: 141/04/KEP-CP/I/2023
Alamat Kantor: JL. POROS DESA CEMPAKA PUTIH RT.010 RW.004
Profil RW

Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.

Visi & Misi RW

Visi

“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”

Misi

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
  2. Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
  4. Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
  5. Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
  6. mendukung program pemerintah desa.

Tugas Pokok & Fungsi RW

Pengurus RW mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala Desa/Lurah dalam memberikan pelayanan dasar administrasi pemerintahan;
  2. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
  3. mengkoordinasikan tugas RT diwilayahnya;
  4. memfasilitasi permasalahan antar pengurus RT;
  5. memfasilitasi permasalahan antar masyarakat yang berbeda RT;
  6. menggali potensi swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
  7. melaporkan secara rutin/ berkala atau sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan/ tugas kepada Kepala Desa/ Lurah;
  8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus RW mempunyai fungsi:

  1. memberikan pelayanan dasar administrasi pemerintahan kepada masyarakat;
  2. mengelola data kependudukan dan perizinan;
  3. menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan;
  4. melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
  5. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah/ Desa kepada masyarakat;
  6. mengkoordinir RT diwilayahnya dalam melaksanakan kegiatan gotong royong dan keamanan lingkungan;
  7. menjembatani hubungan antar sesama masyarakat di wilayah RW/ berbeda RW/ Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan/ Pemerintah Desa/ Kelurahan, dan
  8.  membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, sosial kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah RW.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan
SAHMIN KETUA RW.001  
IMAM SOLEH KETUA RW.002 SMA
SAHI ARIFIN KETUA RW.003  
RAEY DISYON KETUA RW.004 SD