RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 3. SK KEPALA DESA CEMPAKA PUTIH NOMOR: 141/04/KEP-CP/I/2023 |
Alamat Kantor | : | JL. POROS DESA CEMPAKA PUTIH RT.010 RW.004 |
Profil RW
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.
Visi & Misi RW
Visi
“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”
Misi
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
- Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
- Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
- Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
- mendukung program pemerintah desa.
Tugas Pokok & Fungsi RW
Pengurus RW mempunyai tugas:
- membantu Kepala Desa/Lurah dalam memberikan pelayanan dasar administrasi pemerintahan;
- turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
- mengkoordinasikan tugas RT diwilayahnya;
- memfasilitasi permasalahan antar pengurus RT;
- memfasilitasi permasalahan antar masyarakat yang berbeda RT;
- menggali potensi swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
- melaporkan secara rutin/ berkala atau sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan/ tugas kepada Kepala Desa/ Lurah;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus RW mempunyai fungsi:
- memberikan pelayanan dasar administrasi pemerintahan kepada masyarakat;
- mengelola data kependudukan dan perizinan;
- menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan;
- melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
- membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah/ Desa kepada masyarakat;
- mengkoordinir RT diwilayahnya dalam melaksanakan kegiatan gotong royong dan keamanan lingkungan;
- menjembatani hubungan antar sesama masyarakat di wilayah RW/ berbeda RW/ Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan/ Pemerintah Desa/ Kelurahan, dan
- membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, sosial kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah RW.
Kepengurusan RW
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SAHMIN | KETUA RW.001 | |
IMAM SOLEH | KETUA RW.002 | SMA |
SAHI ARIFIN | KETUA RW.003 | |
RAEY DISYON | KETUA RW.004 | SD |