RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA CEMPAKA PUTIH NOMOR : 141/03/KEP-CP/I/2023
Alamat Kantor: JL. POROS DESA CEMPAKA PUTIH RT.010 RW.004
Profil RT

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa / Kelurahan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Visi & Misi RT

Visi

“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”

Misi

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
  2. Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
  4. Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
  5. Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
  6. mendukung program pemerintah desa.

Tugas Pokok & Fungsi RT

Pengurus RT mempunyai tugas ;

  1. membantu Kepala Desa/Lurah dalam memberikan pelayanan dasar administrasi pemerintahan;
  2. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
  3. mengkoordinir masyarakat dalam melaksanakan kegiatan gotong royong;
  4. menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan;
  5. menjaga kerukunan, keamanan, ketentraman dan ketertiban di Desa/ Kelurahan;
  6. mengupayakan penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat;
  7. menggali potensi swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
  8. melaporkan secara rutin/ berkala atau sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan/ tugas kepada Pengurus RW dan Kepala Desa/ Lurah;
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus RT mempunyai fungsi:

  1. memberikan pelayanan dasar administrasi pemerintahan kepada masyarakat;
  2. mengelola data kependudukan dan perizinan;
  3. menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan;
  4. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah/ Desa kepada masyarakat;
  5. mengkoordinir masyarakat dalam melaksanakan kegiatan gotong royong;
  6. mengkoordinir masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keamanan lingkungan;
  7. menjembatani hubungan antar sesama masyarakat di wilayah RT/ berbeda RT/ Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan/ Pemerintah Desa/ Kelurahan; dan
  8. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, sosial kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah RT.

Kepengurusan RT

NO. NAMA JABATAN
1. I KETUT DALEM TIRTA KETUA RT. 001
2. SARKIYA KETUA RT. 002
3. SUWENO KETUA RT. 003
4. SUDARYONO KETUA RT. 004
5. NANDANG KOMARA KETUA RT. 005
6. KASIMAN KETUA RT. 006
7. I WAYAN SETAR KETUA RT. 007
8. BASRI KETUA RT. 008
9. ZAINAL ABIDIN KETUA RT. 009
10. NGADIMAN KETUA RT. 010
11. I KADEK RAI KETUA RT. 011
12. AMAD SOBIRUN KETUA RT. 012