RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA CEMPAKA PUTIH NOMOR : 141/03/KEP-CP/I/2023 |
Alamat Kantor | : | JL. POROS DESA CEMPAKA PUTIH RT.010 RW.004 |
Profil RT
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa / Kelurahan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Visi & Misi RT
Visi
“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”
Misi
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
- Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
- Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
- Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
- mendukung program pemerintah desa.
Tugas Pokok & Fungsi RT
Pengurus RT mempunyai tugas ;
- membantu Kepala Desa/Lurah dalam memberikan pelayanan dasar administrasi pemerintahan;
- turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
- mengkoordinir masyarakat dalam melaksanakan kegiatan gotong royong;
- menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan;
- menjaga kerukunan, keamanan, ketentraman dan ketertiban di Desa/ Kelurahan;
- mengupayakan penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat;
- menggali potensi swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
- melaporkan secara rutin/ berkala atau sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan/ tugas kepada Pengurus RW dan Kepala Desa/ Lurah;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus RT mempunyai fungsi:
- memberikan pelayanan dasar administrasi pemerintahan kepada masyarakat;
- mengelola data kependudukan dan perizinan;
- menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan;
- membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah/ Desa kepada masyarakat;
- mengkoordinir masyarakat dalam melaksanakan kegiatan gotong royong;
- mengkoordinir masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keamanan lingkungan;
- menjembatani hubungan antar sesama masyarakat di wilayah RT/ berbeda RT/ Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan/ Pemerintah Desa/ Kelurahan; dan
- membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, sosial kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah RT.
Kepengurusan RT
NO. | NAMA | JABATAN |
1. | I KETUT DALEM TIRTA | KETUA RT. 001 |
2. | SARKIYA | KETUA RT. 002 |
3. | SUWENO | KETUA RT. 003 |
4. | SUDARYONO | KETUA RT. 004 |
5. | NANDANG KOMARA | KETUA RT. 005 |
6. | KASIMAN | KETUA RT. 006 |
7. | I WAYAN SETAR | KETUA RT. 007 |
8. | BASRI | KETUA RT. 008 |
9. | ZAINAL ABIDIN | KETUA RT. 009 |
10. | NGADIMAN | KETUA RT. 010 |
11. | I KADEK RAI | KETUA RT. 011 |
12. | AMAD SOBIRUN | KETUA RT. 012 |