POS PELAYANAN TERPADU

Nama Lembaga: POS PELAYANAN TERPADU
Singkatan: POSYANDU
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA CEMPAKA PUTIH NOMOR 141/09/KEP-CP/I/2023
Alamat Kantor: JL. POROS DESA CEMPAKA PUTIH RT.010 RW.004
Profil POSYANDU

Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan berbasis mayarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar/sosial dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Visi & Misi POSYANDU

Tugas Pokok & Fungsi POSYANDU

Posyandu mempunyai tugas:

  1. memberikan layanan kesehatan ibu dan anak, layanan keluarga berencana, layanan imunisasi, layanan peningkatan gizi bayi dan balita dan penanggulangan diare di Desa/ Kelurahan;
  2. mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di Desa/ Kelurahan;
  3. menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
  4. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
  5. melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa/ Kelurahan;
  6. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan;
  7. menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
  8. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; i. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara rutin/ berkala atau sesuai kebutuhan kepada Kepala Desa/ Lurah dan Ketua Posyandu Kecamatan;
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah.

Posyandu mempunyai fungsi:

  1. Mendukung perbaikan perilaku keluarga hidup bersih dan sehat, mendukung perbaikan kesehatan/ gizi ibu dan anak, mendukung pencegahan penyakit yang berbasis lingkungan dan mendukung pelayanan keluarga berencana;
  2. pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan Posyandu;
  3. pengordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu;
  4. peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepada masyarakat; dan
  5. pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.
  6. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah/ Desa kepada masyarakat; dan
  7. menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kepengurusan POSYANDU

Nama Jabatan Pendidikan
NI WAYAN TINA ARIYANTI KETUA SMA
NURUL YULI ASTUTIK SEKRETARIS  
SITI MUKMINAH BENDAHARA  
SARI ANGGOTA  
USWATUN ANGGOTA