KARANG TARUNA CEMPAKA BUANA
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA CEMPAKA BUANA |
---|---|---|
Singkatan | : | KT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 3. SK KEPALA DESA CEMPAKA PUTIH NO. 141/15/KEP-CP/I/2023 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA CEMPAKA BUANA DESA CEMPAKA PUTIH KECAMATAN TUALAN HULU TAHUN 2023-2027 |
Alamat Kantor | : | JL. POROS DESA CEMPAKA PUTIH RT.010 RW.004 |
Profil KT
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Visi & Misi KT
Tugas Pokok & Fungsi KT
Karang Taruna mempunyai tugas :
- mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
- berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional;
- turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
- melaporkan secara rutin/ berkala atau sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan/ tugas kepada Kepala Desa/ Lurah;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Karang Taruna mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna
- mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat
- menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat;
- melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja;
- mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi;
- melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya;
- memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda;
- menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
- merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda;
- membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah/Desa kepada masyarakat; dan
- menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kepengurusan KT
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
I KADEK YASA DHARMAPUTRA | KETUA | |
I WAYAN TIKA | WAKIL KETUA | |
SAIFUL ANWAR | SEKRETARIS | SMA |
SLAMET |