KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

Nama Lembaga: KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
Singkatan: KPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 1. SK KEPALA DESA CEMPAKA PUTIH NOMOR 141/10/KEP-CP/I/2023 TENTANG PENETAPAN PENGANGKATAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) DESA CEMPAKA PUTIH KECAMATAN TUALAN HULU TAHUN 2023
Alamat Kantor: JL. POROS DESA CEMPAKA PUTIH RT.010 RW.004
Profil KPM

Kader Pembangunan Manusia merupakan mitra Pemerintah Desa Cempaka Putih yang diperlukan keberadaannya dalam monitoring dan fasilitas konvergensi penanganan stunting;

Visi & Misi KPM

Tugas Pokok & Fungsi KPM

KPM mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD);
  2. Fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDes untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting;
  3. Melakukan Koordinasi  dengan petugas lapangan dari sektor kesehatan dan pendidikan seperti bidan desa, sanitarian nutrisionis dari Puskesmas, Pengelola atau pendidik PAUD, Kader Posyandu dan Aparat Desa untuk meningkatkan jangkuan dan memudahkan akses dalam pemberian 5 (lima) paket layanan penanganan stunting yang meliputi Pelayanan KIA, Integrasi Konseling Gizi, Air Bersih dan Sanitasi, Perlindungan Sosial dan Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. Memonitor pelaksanaan 5 (lima) Paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa, melalui pemantauan indikator kinerja (performance indicators), yang mencakup :
  • Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA),
  • Integrasi Konseling Gizi ,
  • Air Bersih dan Sanitasi
  • Perlindungan Sosial,
  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Kepengurusan KPM

Nama Jabatan Pendidikan
SRI WEDOWATI KADER PEMBANGUNAN MANUSIA