BADAN USAHA MILIK DESA KARYA BERSAMA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA KARYA BERSAMA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 3. SK KEPALA DESA CEMPAKA PUTIH NOMOR 141/11/KEP-CP/VII/2021 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU PENGURUS BUMDESA KARYA BERSAMA DESA CEMPAKA PUTIH KECAMATAN TUALAN HULU PERIODE 2019 - 2023
Alamat Kantor: Pasar Desa RT. 010 RW. 004 Desa Cempaka Putih
Profil BUMDES

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Desa.

Visi & Misi BUMDES

Visi BUMDesa “KARYA BERSAMA“ mewujudkan kesejahtraan masyarakat Desa CEMPAKA PUTIH. Melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan  sosial, DENGAN MOTO MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA.

Misi BUMDes “KARYA BERSAMA”

    1. Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sector riil.
    2. Pembangunan layanan social melalui system jaminan social bagi rumah tangga miskin.
    3. Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
    4. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
    5. Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Berdasarkan Perbup Kotim nomor 15 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan, penguatan dan pengelolaan keuangan badan usaha milik desa, pengurus operasional bumdes mempunyai tugas mengurus dan mengelola bum desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pelaksana Operasional berkewajiban:

melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar

  1. menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  2. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  3. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

Pelaksana Operasional berwenang:

  1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Berdasarkan AD/ART, BUMDes “KARYA BERSAMA” berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa CEMPAKA PUTIH.

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan
AYI HUSNI MUBAROQ DIREKTUR  
JOKO SRIWAHYONO SEKRETARIS  
ZAINAL ABIDIN BENDAHARA