BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR : 188.45/0404/HUK-DPMD/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA BPD CEMPAKA PUTIH KECAMATAN HULU
Alamat Kantor: JL. POROS DESA CEMPAKA PUTIH RT.010 RW.004
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 4

  1. BPD mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada kepala desa.

Pasal 5 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, BPD menyelenggarakan fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDES bersama Kepala Desa
  3. Menampung danmenyalurkan aspirai masyarakat
  4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Pasal 6

  1. menyusun tata tertib BPD
  2. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  3. membahas dan mengesahkan RAPBDES bersama Kepala Desa
  4. melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
  6. membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa
  7. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  8. pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
I WAYAN SUKERTA KETUA SMA
I KETUT SOMA WAKIL KETUA SMP
RINTI SOLEHATUN SEKRETARIS SMA
SYAHRUL RAMDHANI ANGGOTA SMA
PURWANTO ANGGOTA SMP