BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR : 188.45/0404/HUK-DPMD/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA BPD CEMPAKA PUTIH KECAMATAN HULU |
Alamat Kantor | : | JL. POROS DESA CEMPAKA PUTIH RT.010 RW.004 |
Profil BPD
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 4
- BPD mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada kepala desa.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, BPD menyelenggarakan fungsi:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDES bersama Kepala Desa
- Menampung danmenyalurkan aspirai masyarakat
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Pasal 6
- menyusun tata tertib BPD
- membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- membahas dan mengesahkan RAPBDES bersama Kepala Desa
- melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
- membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa
- menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- pelaksanaan wewenang lain yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
I WAYAN SUKERTA | KETUA | SMA |
I KETUT SOMA | WAKIL KETUA | SMP |
RINTI SOLEHATUN | SEKRETARIS | SMA |
SYAHRUL RAMDHANI | ANGGOTA | SMA |
PURWANTO | ANGGOTA | SMP |