BPD CEMPAKA PUTIH GELAR MUSDES PEMBENTUKKAN PANPILKADES

  • May 22, 2023
  • Admin Desa Cempaka Putih
  • PILKADES, PERBUP KOTIM NO. 14 TAHUN 2017, CEMPAKA PUTIH, BPD, MUSDES

BPD Cempaka Putih menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam Rangka membentuk dan menetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) serta membentuk dan mengusulkan Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Panwas Pilkades) pada Sabtu (20/5) di Balai Kemasyarakatan Desa Cempaka Putih. Acara musdes yang semestinya dimulai pukul 13.00 wib sebagaimana tercantum dalam undangan yang disebarkan. Tetapi dikarenakan peserta yang hadir belum mencukupi kuota forum, maka musdes diundur sampai kuota tercukupi. Musdes baru bisa dimulai pada pukul 14.00 wib.

BPD melaksanakan musdes ini dikarenakan akan berakhirnya masa jabatan Kades Cempaka Putih pada tanggal 11 Desember 2023. Selain itu, jadwal pelaksanaan Pilkades Tahun 2023 di Kabupaten Kotawaringin Timur telah ditetapkan oleh Panpilkades Tingkat Kabupaten. Berdasarkan jadwal tersebut, BPD harus sudah membentuk dan menetapkan panpilkades di desa paling lambat tanggal 29 Mei 2023.

Di dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten kotawaringin timur nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, pasal 12 menyebutkan persyaratan menjadi panpilkades dan panwaspilkades, yaitu:

  1. Berusia paing rendah 18 tahun
  2. Tidak sebagai Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa
  3. Tidak sebagai pimpinan atau anggota BPD
  4. Tidak merangkap jabatan sebagai panpilkades dan panwaspilkades
  5. Tidak menjadi bakal calon atau calon kades
  6. Dinilai mampu untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa.

Hasil Musdes dan hasil rapat panpilkades diperoleh Susunan Panpilkades untuk Desa Cempaka Putih Kecamatan Tualan Hulu sebagai berikut.

NO. NAMA JABATAN
1. I KADEK SUTAMA KETUA MERANGKAP ANGGOTA
2. HERRY SUSANTO SEKRETARIS MERANGKAP ANGGOTA
3. I WAYAN WIRTAWAN SEKSI PENDAFTARAN PEMILIH MERANGKAP ANGGOTA
4. NI WAYAN TINA ARIYANTI SEKSI PENCALONAN DAN PEMUNGUTAN SUARA MERANGKAP ANGGOTA
5. DAYU PRAYOGI SEKSI KEAMANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MERANGKAP ANGGOTA

Sementara itu Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Panwas Pilkades) yang akan diajukan ke Panwas Kabupaten sebanyak 3 orang sebagai berikut.

NO. NAMA JABATAN
1. EDI SUHAEDI KETUA
2. TITI PURWANINGSIH ANGGOTA
3. WAWAN SUGIAWAN ANGGOTA

Untuk melaksanakan tiap tahapan pemilihan kepala desa, Panpilkades, Panwaspilkades, BPD, dan Aparat Pemerintahan Desa perlu saling bersinergi dan senantiasa berkoordinasi dengan SOPD terkait.