AWAS KEBAKARAN!

  • May 22, 2023
  • Admin Desa Cempaka Putih
  • CEMPAKA PUTIH, EL NINO, KARHUTLA

Perwakilan PT. SISK melakukan sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Desa Cempaka Putih Pada Senin (22/5). Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Desa, perangkat Desa beserta Staff, dan BPD.

Materi sosialisasi yang disampaikan berupa penjelasan mengenai kebakaran hutan dan lahan, penyebab kebakaran,  hukuman bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan, dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Saharjo (2015), Kebakaran hutan adalah keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau nilai lingkungan hidup. Kebakaran lahan adalah suatu keadaan dimana lahan dilanda api sehingga menimbulkan kerusakan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau nilai lingkungan hidup. Lahan adalah suatu areal di luar kawasan hutan, baik yang bervegetasi (alang-alang, semak belukar, tanaman budi daya, pepohonan dan lain-lain) maupun yang tidak bervegetasi yang diperuntukkan bagi pembangunan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lain-lain.

Penyebab kebakaran hutan dan lahan ada dua yaitu faktor manusia dan faktor alam. Kebakaran yang disebabkan oleh manusia bisa karena disengaja juga karena kelalaian manusia. Kebakaran yang disengaja seperti kebiasaan membakar hutan dan lahan untuk pertanian/perkebunan karena mudah dan murah. Kebakaran karena kelalaian manusia seperti membuang punting rokok sembarangan, meninggalkan api unggun, membakar sampah dan lain-lain. Kebakaran yang disebabkan oleh faktor alam diantaranya adalah El nino, sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang, dan aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.

Regulasi yang mengatur terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan, diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembakaran hutan dan lahan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal Penjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar. Sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar. Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH, aturan membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran hukum yang dilarang sesuai dengan isi dalam pasal 69 ayat 2 huruf h. Sanksi untuk pelaku berdasarkan UU PPLH diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp. 3-10 miliar. Dikecualikan bagi masyarakat yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan local di daerah masing-masing. Kearifan lokal disini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas 2 (dua) hektar per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Dampak kebakaran hutan dan lahan adalah:

  1. Rusak dan hilangnya keanekaragaman flora dan fauna
  2. Meningkatnya emisi gas Rumah Kaca dan Potensi bencana alam kekeringan dan banjir.
  3. Meningkatnya jumlah penderita ISPA dan korban jiwa
  4. Menurunnya kualitas pendidikan karena sebagian sekolah terpaksa diliburkan
  5. Terganggunya sosial politik, sosial, budaya.

Cegah kebakaran hutan dapat dilakukan dengan:

  1. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
  2. Menghindari penggunaan api dalam penyiapan lahan
  3. Jangan membuang punting rokok sembarangan
  4. Matikan api setelah berkemah/ membakar sampah selesai
  5. Spontan aktif memadamkan dengan peralatan yang ada apabila setiap saat mengetahui adanya kebakaran
  6. Apabila tidak bisa dikendaikan, segera laporkan kepada pihak terkait (pemda dan dinas kehutanan) gunakan masker apabila udara telah terasa tidak nyaman